pajak menurut fungsinya
pajak menurut fungsinya
Menurut fungsinya pajak dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu fungsi budgetair, fungsi pengaturan, dan fungsi sosial.
1. Fungsi Budgetair
Dalam Fungsi Budgetair pajak merupakan alat untuk menghimpun uang ke kas negara. Sebagai sumber untuk mengisi kas negara pajak digunakan untuk membiayai program-program pemerintah, seperti membayar gaji pegawai negeri, membangun jalan dan jembatan, termasuk juga untuk membayar hutang keluar negeri.
2. Fungsi Pengaturan (Regularend)
Dalam Fungsi Pengaturan (Regularend) pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dibidang sosial dan perekonomian (kegiatan produksi, distribusi, perdagangan, ekspor/impor, perlindungan produksi dalam negeri, dan harga). Misalnya, agar orang tertarik menghasilkan suatu barang berbagai pungutan yang berkenaan dengan kegiatan produksi barang tersebut dikurangi, pajak yang tinggi dikenakan pada produk minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
3. Pajak Sosial
Pajak dijadikan sebagai alat untuk meratakan pendapatan. Misalnya, mereka yang memiliki pendapatan tinggi dikenakan pajak yang lebih besar. Sebaliknya, mereka yang berpendapatan rendah dikenai pajak yang rendah pula dan bahkan tidak dikenai pajak sama sekali. Begitu juga barang mewah, seperti mobil yang umumnya di konsumsi oleh golongan masyarakat kaya dikenakan beban pajak yang tinggi, sedangkan pajak untuk barang-barang kebutuhan pokok tidak dikenakan pajak sama sekali.
0 Response to "pajak menurut fungsinya"
Post a Comment