Unsur-unsur pajak
Wednesday, July 13, 2016
Add Comment
Unsur-unsur pajak
Unsur-unsur Yang perlu diperhatika pada pajak sebagai berikut. 1. Subjek pajak adalah pihak (berupa orang atau badan usaha ataupun warısan yang belum terbagı) yang wajib membayar pajak kepada negara. Dalam hal ini wajib pajak adalah orang atau badan usaha yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan membayar pada kepada negara. Semua subjek pajak harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dapat diperokeh dikantor direktorat jendral pajak dan kantor pelayanan pajak setempat.
Unsur-unsur Yang perlu diperhatika pada pajak sebagai berikut. 1. Subjek pajak adalah pihak (berupa orang atau badan usaha ataupun warısan yang belum terbagı) yang wajib membayar pajak kepada negara. Dalam hal ini wajib pajak adalah orang atau badan usaha yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan membayar pada kepada negara. Semua subjek pajak harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang dapat diperokeh dikantor direktorat jendral pajak dan kantor pelayanan pajak setempat.
2. Objek pajak adalah objek atau hal yang dikenai pajak. Contoh : penghasilan , kekayaan, laba perusahaan, dan kendaraan.
3. Tarif pajak, yaitu ketentuan tentang berapa beban pajak yang harus dipikul oleh objek pajak. Secara umum tarif pajak dibedakan menjadi berikut
a. Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah besarnya tarif pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pendapatan. Semakin besar pendapatan seseorang, semakin besar pula pajaknya.
a. Tarif pajak progresif
Tarif pajak progresif adalah besarnya tarif pajak semakin meningkat berdasarkan peningkatan pendapatan. Semakin besar pendapatan seseorang, semakin besar pula pajaknya.
b. Tarif pajak proporsional
Tarif pajak proposional sering disebut sebagai sistem tarif sebanding, artinya sistem yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
Tarif pajak proposional sering disebut sebagai sistem tarif sebanding, artinya sistem yang hanya mempunyai satu tarif pajak dan tidak berubah seiring dengan perubahan pendapatan.
c. Sistem tarif tetap
Tarif pajak tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam suatu nilai rupiah tertentu dan tidak berubah berapa pun besarnya pendapatan.
Tarif pajak tetap, artinya besarnya tarif pajak ditetapkan dalam suatu nilai rupiah tertentu dan tidak berubah berapa pun besarnya pendapatan.
d. Tarif pajak regresif
Tarif pajak regresif merupakan kebalikan dari sistem tarif progresif, yaitu besarnya tarif pajak yang dikenakan semakin menurun sehingga semakin tinggi pendapatannya, tarif pajak yang dikenakan semakin kecil.
Tarif pajak regresif merupakan kebalikan dari sistem tarif progresif, yaitu besarnya tarif pajak yang dikenakan semakin menurun sehingga semakin tinggi pendapatannya, tarif pajak yang dikenakan semakin kecil.
0 Response to "Unsur-unsur pajak"
Post a Comment