Pembentuakan pemerintahan negara kesatuan republik indonesia (NKRI)

    Berdasarkan rumusan konvensi montevido tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki tiga unsur penting, yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintahan. Bangsa indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 sudah jelas memiliki rakyat dan wilayah negara, namun pemerintahan untuk menjalankan negara belum memiliki. Oleh karena itu, dengan menggunakan lembaga PPKI, bangsa indonesia mulai membentuk kelengkapan penerintahan negara. PPKI pun melakukan beberapa kali persidangan untuk melengkapinya . Berikut persidangan PPKI

1. Persidangan PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945
   Persidangan PPKI pada tanggal 18 Agustus merupakan rapat pertamanya dan dibuka oleh ketuanya Ir. Soekarno. Berikut keputusan penting dalam Persidangan PPKI pada tanggal 18 Agustus

- mengesahkan dan menetapkan UUD yang telah dipersiapkan oleh dokuritsu junbi cosakai (BPUPKI) dengan beberapa penyempurnaan sebagai UUD negara indonesia. UUD itu dikenal dengan nama undang undang dasar 1945.

- memilih dan menetapkan Ir. Soekarno sebagai presiden RI dan Drs.mohammad hatta sebagai wakil presiden RI. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan sebagai aklamasi atau usulan dari otto iskandardinata.

- membentuk sebuah komite nasional untuk membantu pekerjaan presiden selama majlis permusyawaratan rakyat (MPR) dan dewan perwakilan rakyat (DPR) belum tersusun.

2. Persidangan PPKI pada tanggal 1945
     PPKI pada tanggal 1945 merupakan rapat selanjutnya yang menghasilkan beberapa keputusan sebagai berikut.

- menetapkan dua belas kementrian (departemen) dalam suatu susunan kabinet yang dipimpin oleh presiden.

- membagi wilayah RI menjadi 8 provensi.

3. Pesidangan PPKI tanggal 22 Agustus 1945
    Beberapa keputusan yang dihasilkan dalam Pesidangan PPKI tanggal 22 Agustus 1945 sebagai berikut.

- membentuk komite nasional yang berpuaat dijakarta.

- merencanakan membentuk partai nasional indonesia sebagai satu satunya partai politik di indonesia

- membentuk badan keamanan  dan badan penolong korban perang.

4. Pembentuk komite nasional
   UUD 1945 mengamanatkan bahwa di indonesia terdapat alat perlengkapan negara yang meliputi lembaga tertinggi negara (MPR) dan lembaga tinggi negara (DPR, Presiden, DPA, MA, dan BPK). MPR dan DPR harus dibentuk melalui pemilihan umum. Berhubungan belum diselenggarakan pemilu, untuk sementara dibentuk komite nasional yang bertugas membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

    Pada tanggal 29 aqustus 1945 dibentuk komite nasional dengan ketua Mr.kasman singodimedjo. Selanjutnya , pada tanggal 16 oktober 1945 diselenggarakan sidang komite nasional indonesia yang pertama dengan menghasilkan keputusan sebagai berikut.

- membentuk badan pekerja nasional indonesia pusat dengan jumlah anggota lima belas orang

- mengusulkadm kepada presiden supaya komite nasional indonesia diberi kekuasaan merumuskan undang undang selama lembaga MPR/DPR belum terbentuk.

5. Pembentukan kabinet dan provinsi beserta personalnya
     Pada tanggal 2 september 1945  presiden soekarno menindaklanjuti keputusan PPKI tentang penyusunan kabinet. Oleh karena itu, presiden soekarno menetapkan kabinet pertama RI yang terdiri atas dua belas departemen dan personalnya, yaitu mentri dalam negeri (R.A.A Wiranata kusumah), mentri luar negeri (Mr. Ahmad soebardjo) , mentri keuangan (Mr.A.A. maramis), mentri kehakiman (prof.Mr.Dr.soepomo, S.H.), mentri kemakmuran(surachman cokroadisuryo), mentri keamanan rakyat (supriyadi), mentri kesehatan(dr. Buntaran martoatmojo), mentri pengajaran (ki hajar dewantoro), mentri penerangan (Mr.amir syarifudin, wakilnya Mr. Ali sastroamijoyo), mentri sosial (Mr. Iwa kusuma sumantri), mentri pekerjaan umum (abikusno cokrosuyoso), mentri perhubungan (a.i) (abikusno cokrosuyoso), serta mentri negara (wachid hasjim, dr. M. Amir, Mr. R. M. Sartono, otto iskandardinata).

     Selain itu, juga terdapat pejabat negara yang diangkat setara mentri,  seperti ketua mahkamah agung (Dr. Mr. Kusumaatmadja), jaksa agung (Mr. Gatot tarunamihardja),  sekretaris negara (Mr. A.G. pringgodigdo), juru bicara negara (soekarjo wirjopranoto).

    Presiden soekarno pada tanggal 2 september 1945 itu juga menetapkan provinsi diwilayah indonesia beserta gubernurnya. Hal itu untuk menindaklanjuti hasil sidang PPKI pada tanggal 19  agustus 1945. Kedelapan provinsi jawa timur (R. A surjo), gubernur jawa tengah(R. Panji soeroso), provinsi sumatra(mr.teuku muhammad hasan), jawa barat(kartohadikoesoemo), sunda kecil(mr. I gusti ketut pudja), provinsi maluku(Mr. J. Latuharhary), provinsi sulawesi (Dr. G. S. S. J. Ratulangi), serta gubernur provinsi kalimantan (Ir. Pangeran muhammad noor).

6. Pembentukan partai politik
       Berdasarkan maklumat pemerintahan No. 3 tanggal 3 November 1945 anjuran pembentukan partai politik menyebabkan dimasyarakat muncul beragam partai politik. Adapun partai yang berhasil dibentuk adalah partai nasional indonesia (PNI), majelis syuro muslimin indonesia (masyumi),dll

0 Response to "Pembentuakan pemerintahan negara kesatuan republik indonesia (NKRI)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel